Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat No. 05/PRT/M/2016

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat No. 05/PRT/M/2016Izin Mendirikan Bangunan GedungDiubah


untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung dan menjamin keandalan teknis bangunan gedung serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, setiap pendirian bangunan gedung harus berdasarkan Izin Mendirikan Bangunan Gedung.
Dalam rangka meningkatkan iklim investasi dan mereformasi birokrasi dalam hal pelayanan publik perlu dilakukan penyederhanaan dan efesiensi dalam proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Gedung.

Related