Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 17/PRT/M/2014

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 17/PRT/M/2014Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang Berada di Kawasan Hutan(N/A)


Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-IX/2011, penguasaan hutan oleh Negara harus memperhatikan dan menghormati hak-hak atas tanah masyarakat. Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011, pengukuhan Kawasan Hutan harus segera dituntaskan untuk menghasilkan kawasan hutan yang berkepastian hukum dan berkeadilan. Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35/PUU-X/2012, hutan adat bukan merupakan hutan Negara. Pada tanggal 11 Maret 2013 telah ditandatangani Nota Kesepakatan Bersama (NKB) tentang Percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan Indonesia oleh 12 Kementerian/Lembaga Negara. Dalam rangka menyelesaikan hak-hak masyarakat dalam kawasan hutan sepanjang masih menguasai tanah di kawasan hutan serta sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

Bahwa dalam pelaksanaan Nota Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud diatas, belum terdapat ketentuan yang mengatur tata cara penyelesaian penguasaan/hak-hak atas tanah yang berada di dalam kawasan hutan karena menyangkut kewenangan beberapa Kementerian/Lembaga Negara.

Related

-