Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 6 Tahun 1964

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 6 Tahun 1964Pendaftaran Hak-Hak di Daerah-Daerah di Mana Pendaftaran Tanah Belum Diselenggarakan Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961Masih Berlaku


Bahwa di daerah-daerah di mana pendaftaran tanah belum diselenggarakan menurut Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1961, masih berlaku peraturan-peraturan sebagai yang disebut di dalam pasal 1, 26 dan 27 Peraturan Menteri Agraria No. 2 tahun 1960. Mulai tanggal 1 Juni 1964 yang akan datang disebagian besar daerah Indonesia pendaftaran tanah akan diselenggarakan menurut Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1961 tersebut di atas. Sebagian terbesar dari tanah-tanah bekas hak barat yang didaftar menurut Overschrijvingsordonnantie (S. 1834-27) dan tanah-tanah milik yang didaftar menurut Peraturan Menteri Agraria No. 9 tahun 1959 terletak di daerah-daerah yang dimaksud.

Berhubungan dengan itu pendaftaran daripada tanah-tanah tersebut di atas yang terletak di luar daerah-daerah diatas sebaiknya diselenggarakan juga menurut Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1961, hingga terdapatlah kesatuan di dalam peraturan-peraturan yang bersangkutan. Sebagai akibat dari apa yang disebutkan di atas maka terhadap hak-hak itupun dapat pula sekaligus diperlakukan ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Menteri Agraria No. 14 tahun 1961 tentang ”Permintaan dan pemberian izin pemindahan hak atas tanah” dan Peraturan Menteri Agraria No. 15 tahun 1961 tentang ”Pembebanan dan pendaftaran hypotheek serta credietverband”.

Related

-