
11 Aug Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1964
Produk Hukum | Tentang | Status |
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1964 | Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian | Masih Berlaku |
bahwa dengan adanya prinsip “setiap orang dan badan hukum ang mempunyai sesuatu hak atas tanah pertanian pada azasnya iwajibkan mengerjakan atau mengusahakannya sendiri secara ktif dengan mencegah cara-cara pemerasan” dipandang perlu ntuk memberikan dasar-dasar ke arah perwujudannya;
Bhwa dalam usaha untuk mewujudkan prinsip tersebut di atas dan segala sesuatu yang berhubungan dengan usaha tersebut dipandang perlu untuk merubah dan menambah Peraturan Pemerintah No. 224 tahun 1961.
Related
-