Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1997 Tentang Penangguhan Mulai Berlakunya UU 21-1997 Tentang BEA Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1997Penangguhan Mulai Berlakunya UU 21-1997 Tentang BEA Perolehan Hak Atas Tanah dan BangunanMengubah
  1. bahwa gejolak moneter yang terjadi di Indonesia dan di beberapa negara di Asia dalam beberapa bulan terakhir telah memberi pengaruh yang besar dan menimbulkan gangguan terhadap pelaksanaan pembangunan nasional dan penyelenggaraan kehidupan perekonomian pada umumnya;
  2. bahwa untuk menghadapi keadaan tersebut, diperlukan langkah-langkah yang cepat dan tepat agar sejauh mungkin dapat mengurangi dampak yang tidak menguntungkan terhadap kehidupan perekonomian, khususnya upaya-upaya dalam memajukan kesejahteraan rakyat;
  3. bahwa dalam kondisi sebagaimana di atas, pelaksanaan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tahan dan Bangunan yang akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1998, secara langsung akan memberi pengaruh yang luas terhadap kehidupan perekonomian nasional dan upaya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat;
  4. bahwa sehubungan dengan hal di atas dan untuk memelihara kondisi yang lebih menguntungkan bagi pelaksanaan pembangunan nasional serta penyelenggaraan kehidupan perekonomian nasional pada umumnya, dipandang perlu menangguhkan saat mulai berlakunya Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tersebut;
Related