Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentangPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan PermukimanMasih Berlaku


bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Related

-