
17 Jun Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021
Produk Hukum | Tentang | Status |
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 | Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi | Masih Berlaku |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Jasa Konstruksi.
Related
-