Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004Penatagunaan TanahMasih Berlaku


bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penatagunaan Tanah;

Related

-