Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran TanahMasih Berlaku


Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah

Related