Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2016

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2016Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa KonstruksiDicabut


Bahwa dalam percepatan pelalsanaan proyek strategis nasional khususnya yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, pemerintah perlu melakukan perubahan peraturan pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua Atas peraturan pemerintah nomor 29 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan peraturan Pemerintah tentang perubahan Ketiga Atas peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggara Jasa Konstruksi.

Related

-