Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2016

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2016Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan RendahMasih Berlaku


bahwa untuk percepatan penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah berdasarkan pasal 13 huruf g, Pasal 14 huruf i, Pasal 15 huruf n, dan pasal 54 ayat (1)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu menetapkan peraturan Pemerintah tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Related

-