Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 1999

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 1999Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun yang Berdiri SendiriDicabut


Bahwa untuk memenuhi kebutuhan perumahan dan permukiman dalam jangka pendek, menengah dan panjang perlu diusahakan pembangunan kawasan permukiman skala besar melalui penyediaan tanah siap bangun dan kaveling tanah matang yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Daerah Kabupaten dan Daerah Kota yang terencana secara menyeluruh dan terpadu;
Bahwa pembangunan kawasan permukiman skala besar secara menyeluruh dan terpadu tersebut meliputi penyelenggaraan kawasan siap bangun dan lingkungan siap bangun yang berdiri sendiri;
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 19 dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun yang Berdiri Sendiri.

Related

-