Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Regulasi Hukum Properti
1068
post-template-default,single,single-post,postid-1068,single-format-standard,,qode_grid_1300,footer_responsive_adv,hide_top_bar_on_mobile_header,qode-theme-ver-17.2,qode-theme-bridge,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-5.6,vc_responsive
 

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan GedungDicabut

Deskripsi


untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (3), Pasal 11 ayat (3), Pasal 12 ayat (4), Pasal 13 ayat (3), Pasal 14 ayat (5), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (4), Pasal 20 ayat (3), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (3), Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (7), Pasal 27 ayat (4), Pasal 28 ayat (3), Pasal 29 ayat (5), Pasal 30 ayat (3), Pasal 31 ayat (3), Pasal 32 ayat (2), Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat (5), Pasal 38 ayat (5), Pasal 39 ayat (5), Pasal 42 ayat (2), Pasal 43 ayat (5), Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan