Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2012

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2012Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau KecilMasih Berlaku


untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Related

-