Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1989
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1989 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Buku Tanah Serta Penerbitan Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun...
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1989 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Buku Tanah Serta Penerbitan Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun...
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1983 tentang Tata Cara Permohonan dan Pemberian Izin Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah Kepunyaan Bersama yang Disertai dengan Pemilikan Secara Terpisah Bagian-Bagian pada Bangunan Bertingkat...
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan...
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang...
Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang...
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria...
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik ...
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ...
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ...
[vc_row css_animation="" row_type="row" use_row_as_full_screen_section="no" type="full_width" angled_section="no" text_align="left" background_image_as_pattern="without_pattern"][vc_column][vc_tabs style="horizontal"][vc_tab title="Deskripsi" tab_id="43c942b7-4656-10"][vc_column_text] Produk Hukum Tentang Status Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2022 Ruang Terbuka Hijau Masih berlaku [/vc_column_text][/vc_tab][vc_tab title="Download" tab_id="a8e9511c-8421-3"][qode_button_v2 target="_self" icon_pack="font_awesome" icon="fa-download" font_weight="600" hover_effect="shadow_enhance" gradient="no" text="Download Peraturan" link="https://drive.google.com/file/d/1olfaMU-cpluqg6i1_Zt_DO5fj9NZFpWJ/view?usp=sharing" color="#dd3333"][vc_separator css_animation="none" type="transparent"][qode_button_v2 target="_self" icon_pack="font_awesome" icon="fa-download" font_weight="600" hover_effect="shadow_enhance" gradient="no" text="Download Lampiran" link="#" color="#dd3333"][/vc_tab][/vc_tabs][vc_column_text] Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 ayat (8) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jakarta 2030, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Ruang Terbuka Hijau.[/vc_column_text][vc_column_text] Related [/vc_column_text][vc_column_text][custom-related-posts title="" none_text="-" order_by="title" order="ASC"][/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]...