Undang-undang Nomor 1 Tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah-tanah Partikelir

Produk HukumTentangStatus
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1958Penghapusan Tanah-tanah PartikelirMasih Berlaku

Bahwa adanya lembaga tanah partikelir dengan hak-hak pertuanannya di dalam wilayah Republik Indonesia, adalah bertentangan dengan azas dasar keadilan sosial yang dijunjung tinggi oleh masyarakat dan Negara. Kebulatan kedaulatan dan kewibawaan Negara, demi kepentingan umum lembaga tersebut harus dihapuskan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Usaha likwidasi yang dijalankan hingga sekarang, melalui kata sepakat antara Pemerintah dan pemilik-pemilik tanah partikelir atas dasar kebijaksanaan, ternyata tidak membawa hasil yang memuaskan. Peraturan-peraturan yang mengenai pencabutan hak, sebagai tercantum dalam “Onteigeningsordonnantie” (S. 1920 – 574) dan peraturan-peraturan tentang “Pengembalian tanah-tanah partikelir menjadi tanah Negara” (S. 1911 – 38 jis S. 1912 – 480 dan S. 1912 – 481) tidak cukup untuk dapat mencapai likwidasi tanah-tanah itu secara integral dalam waktu yang singkat, berhubung dengan itu diperlukan suatu Undang-undang khusus.

 

Bahwa tanah-tanah eigendom yang luasnya lebih dari 10 bau perlu diturut sertakan dalam likwidasi tersebut di atas, karena bertentangan dengan maksud dan jiwa dari ketentuan dalam pasal 51 ayat 2 Indische Staatsregeling (S. 1925 – 417) jo pasal 8 Agrarisch Besluit (S. 1870 – 18).

Related

-