06 Jan Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta nomor 1662 Tahun 2004
Produk Hukum | Tentang | Status |
Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta nomor 1662 Tahun 2004 | Mekanisme Pemungutan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah | Masih Berlaku |
Deskripsi
Bahwa dengan Keputusan Gubernur Propinsi DKI nomor 2013/2002 telah diatur tentang Mekanisme Pemungutan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan dengan berlakunya Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2004, Perlu menetapkan kembali Mekanisme Pemungutan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air bawah Tanah dan Air Permukaan dengan Keputusan Gubernur