Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 Regulasi Hukum Properti
8108
post-template-default,single,single-post,postid-8108,single-format-standard,,qode_grid_1300,footer_responsive_adv,hide_top_bar_on_mobile_header,qode-theme-ver-17.2,qode-theme-bridge,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-5.6,vc_responsive
 

Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985

Produk HukumTentangStatus
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985Rumah SusunDicabut

Deskripsi


Bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan peningkatan taraf hidup rakyat, khususnya dalam usaha pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok akan perumahan sebagaimana diamanatkan dalam Garis- Garis Besar Haluan Negara, diperlukan peningkatan usaha-usaha penyediaan perumahan yang layak, dengan harga yang dapat dijangkau oleh daya beli rakyat terutama golongan masyarakat yang mempunyai penghasilan rendah. Dalam rangka peningkatan daya guna dan hasil guna tanah bagi pembangunan perumahan dan untuk lebih meningkatkan kualitas lingkungan pemukiman terutama di daerah-daerah yang berpenduduk padat tetapi hanya tersedia luas tanah yang terbatas, dirasakan perlu untuk membangun perumahan dengan sistem lebih dari satu lantai, yang dibagi atas bagian- bagian yang dimiliki bersama dan satuan-satuan yang masing- masing dapat dimiliki secara terpisah untuk dihuni, dengan memperhatikan faktor sosial budaya yang hidup dalam masyarakat.

Dalam rangka peningkatan pembangunan rumah susun sebagaimana dimaksud diatas diperlukan adanya pengaturan dalam bentuk Undang-Undang.

Related


-