11 Feb Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012
Produk Hukum | Tentang | Status |
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 | Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum | Masih Berlaku |
Deskripsi
Bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah perlu melaksanakan pembangunan. Untuk menjamin terselenggaranya pembangunan untuk kepentingan umum, diperlukan tanah yang pengadaannya dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, demokratis, dan adil. Peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum belum dapat menjamin perolehan tanah untuk pelaksanaan pembangunan.
Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.