Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2007

Produk HukumTentangStatus
Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2007Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025Masih Berlaku


Bahwa perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengakibatkan terjadinya perubahan dalam pengelolaan pembangunan, yaitu dengan tidak dibuatnya lagi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan nasional. Bahwa Indonesia memerlukan perencanaan pembangunan jangka panjang sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang ditetapkan dengan Undang-undang.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu membentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005 – 2025 dengan Undang-Undang.

Related

-