Peraturan Menteri Pekerjaan Umum 50/PRT/1991 Regulasi Hukum Properti
8010
post-template-default,single,single-post,postid-8010,single-format-standard,,qode_grid_1300,footer_responsive_adv,hide_top_bar_on_mobile_header,qode-theme-ver-17.2,qode-theme-bridge,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-5.6,vc_responsive
 

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum 50/PRT/1991

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum 50/PRT/1991Perizinan Perwakilan Perusahaan Jasa KonstruksiDicabut

Deskripsi


Berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 502/KPTS/1985 telah diatur perihal Perizinan Perwakilan Usaha Jasa Konstruksi Asing yang akan mengadakan kegiatan di Indonesia. Kehadiran Perusahaan Jasa Konstruksi Asing perlu ditata, diatur, diawasi dan dikendalikan secara lebih baik untuk dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan kemampuan usaha Jasa Konstruksi Nasional. Sejalan dengan hal tersebut dipandang perlu menyempurnakan pengaturan perizinan perwakilan Perusahaan Jasa Konstruksi Asing yang mengadakan kegiatan di Indonesia.