22 Oct Peraturan Menteri Pekerjaan Umum 50/PRT/1991
Produk Hukum | Tentang | Status |
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum 50/PRT/1991 | Perizinan Perwakilan Perusahaan Jasa Konstruksi | Dicabut |
Deskripsi
Berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 502/KPTS/1985 telah diatur perihal Perizinan Perwakilan Usaha Jasa Konstruksi Asing yang akan mengadakan kegiatan di Indonesia. Kehadiran Perusahaan Jasa Konstruksi Asing perlu ditata, diatur, diawasi dan dikendalikan secara lebih baik untuk dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan kemampuan usaha Jasa Konstruksi Nasional. Sejalan dengan hal tersebut dipandang perlu menyempurnakan pengaturan perizinan perwakilan Perusahaan Jasa Konstruksi Asing yang mengadakan kegiatan di Indonesia.