23 Oct Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2014
Produk Hukum | Tentang | Status |
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2014 | Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing | Dicabut |
Deskripsi
Bahwa untuk meningkatkan efektifitas upaya perlindungan kepentingan masyarakat jasa konstruksi nasional terhadap kehadiran Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing, perlu dilakukan perbaikan terhadap pedoman persyaratan pemberian izin perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing. Berdasarkan pedoman persyaratan pemberian izin perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti.