20 Jan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 1999
Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 1999 | Pencabutan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 1997 tentang Peniadaan ganti Rugi Atas Tanah yang Terkena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958 | Mencabut |
Deskripsi
Bahwa Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanhaan Nasional Nomor 13 Tahun 1997 tentang Peniadaan Ganti Rugi Atas Tanah-tanah yang terkena Undang-undang Nomor 1 Tahun 1958 bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1958 tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu mencabut Keputusan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 1997.