Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 353 Tahun 1977 Regulasi Hukum Properti
929
post-template-default,single,single-post,postid-929,single-format-standard,,qode_grid_1300,footer_responsive_adv,hide_top_bar_on_mobile_header,qode-theme-ver-17.2,qode-theme-bridge,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-5.6,vc_responsive
 

Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 353 Tahun 1977

Produk HukumTentangStatus
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 353 Tahun 1977Pencabutan Garapan Tanah NegaraMasih Berlaku

Deskripsi


Bahwa garapan bukan merupakan suatu hak atas tanah yang dikenal dalam undang-undang No. 5 Tahun 1960. Kenyataannya dalam praktek banyak tanah garapan atas tanah negara yang dijual belikan dan sering menimbulkan sengketa sebagai akibat kekeliruan para pejabat dalam melegalisir tanda bukti garapan atas tanah negara tersebut. Untuk menghindarkan terjadinya sengketa sebagai akibat dari masalah tersebut diatas, maka dipandang perlu mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi semua tanda bukti garapan atas tanah negara di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan tidak menutup/mengurangi kesempatan kepada bekas penggarapannya untuk mengajukan permohonan hak atas tanah termaksud sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.