16 Jan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 1976
Produk Hukum | Tentang | Status |
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta NomorĀ 5 Tahun 1976 | Pencabutan Semua Surat Izin Menggarap Tanah yang Dikeluarkan oleh Kepala Inspeksi Agraria Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya/Kepala-Kepala Kantor Agraria Daerah dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Sekitar Tahun 1965 dalam Rangka Program Bantuan (Crash Program) Penghijauan Tanah-Tanah Kosong | Masih Berlaku |
Deskripsi
Dalam rangka program bantuan (crash pogram) penghijauan tanah-tanah kosong untuk melipat gandakan produksi pangan di wilayah DKI jakarta sekitar tahun 1965, oleh Kepala Inspeksi Agraria Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya/Kepala Kantor Agraria Daerah dalam wilayah DKI jakarta telah dikeluarkan surat-surat izin menggarap tanah yang sifatnya sementara sambil menunggu realisasi redistribusi sebagai pelaksanaan Landreform. Dengan telah ditetapkannya Rencana Induk DKI Jakarta 1965-1985, perlu meneyesuaikan penggunaan tanah-tanah dimaksud sesuai dengan peruntukannya. Dari hal tersebut dipandang perlu untuk mencabut semua surat izin menggarap tanah yang telah dikeluarkan itu, untuk diatur kembali penggunaan tanahnya sesuai dengan planologi kota.