Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 1976 Regulasi Hukum Properti
920
post-template-default,single,single-post,postid-920,single-format-standard,,qode_grid_1300,footer_responsive_adv,hide_top_bar_on_mobile_header,qode-theme-ver-17.2,qode-theme-bridge,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-5.6,vc_responsive
 

Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 1976

Produk HukumTentangStatus
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta NomorĀ 5 Tahun 1976Pencabutan Semua Surat Izin Menggarap Tanah yang Dikeluarkan oleh Kepala Inspeksi Agraria Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya/Kepala-Kepala Kantor Agraria Daerah dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Sekitar Tahun 1965 dalam Rangka Program Bantuan (Crash Program) Penghijauan Tanah-Tanah KosongMasih Berlaku

Deskripsi


Dalam rangka program bantuan (crash pogram) penghijauan tanah-tanah kosong untuk melipat gandakan produksi pangan di wilayah DKI jakarta sekitar tahun 1965, oleh Kepala Inspeksi Agraria Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya/Kepala Kantor Agraria Daerah dalam wilayah DKI jakarta telah dikeluarkan surat-surat izin menggarap tanah yang sifatnya sementara sambil menunggu realisasi redistribusi sebagai pelaksanaan Landreform. Dengan telah ditetapkannya Rencana Induk DKI Jakarta 1965-1985, perlu meneyesuaikan penggunaan tanah-tanah dimaksud sesuai dengan peruntukannya. Dari hal tersebut dipandang perlu untuk mencabut semua surat izin menggarap tanah yang telah dikeluarkan itu, untuk diatur kembali penggunaan tanahnya sesuai dengan planologi kota.