Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 77 Tahun 1982 Regulasi Hukum Properti
923
post-template-default,single,single-post,postid-923,single-format-standard,,qode_grid_1300,footer_responsive_adv,hide_top_bar_on_mobile_header,qode-theme-ver-17.2,qode-theme-bridge,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-5.6,vc_responsive
 

Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 77 Tahun 1982

Produk HukumTentangStatus
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta NomorĀ 77 Tahun 1982Kewajiban Bagi Penerima Hak Atas Tanah untuk Membuat Pernyataan Tunduk Pada Ketentuan-Ketentuan Perencanaan KotaMasih Berlaku

Deskripsi


Dalam rangka mencegah terjadinya kerugian yang diderita oleh calon penerima hak alas tanah sebagai akibat kurang pengertian mengenai peruntukan tanah dan perencanaan kota yang dapat menghambat pembangunan dan terwujudnya Rencana Induk Jakarta, telah ditetapkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. D.IV-a.11/1/45/1973 tanggal 18 Februari 1973 namun ternyata Keputusan Gubernur Kepala Daerah tersebut, belum terlaksana sebagaimana yang diharapkan sehingga dipandang perlu ditegaskan kembali dan diadakan penyempurnaan dengan menambahkan beberapa ketentuan antara lain mengenai pengawasan terhadap setiap perbuatan yang bermaksud memindahkan hak alas tanah.