30 Oct Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 76 Tahun 2008
Produk Hukum | Tentang | Status |
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 76 Tahun 2008 | Pengecualian Pengenaan Surat Izin Penunjukan dan Penggunaan Tanah | Telah Dicabut |
Deskripsi
Bahwa setiap orang atau badan hukum yang akan menggunakan tanah dengan luas 5000 m2 atau lebih wajib memiliki Surat Izin Penunjukan dan Penggunaan Tanah (SIPPT).
Bahwa terhadap tanah yang kepemilikanya oleh Pemerintah Daerah dan Perusahaan Daerah dan tidak dikerjasamkan perlu pengecualian pengenaan SIPPT sebagaimana dimaksud.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengcualian Pengenaan Surat izin Penunjukan dan Penggunaan Tanah (SIPPT)