Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 Regulasi Hukum Properti
1048
post-template-default,single,single-post,postid-1048,single-format-standard,,qode_grid_1300,footer_responsive_adv,hide_top_bar_on_mobile_header,qode-theme-ver-17.2,qode-theme-bridge,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-5.6,vc_responsive
 

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta TanahDiubah

Deskripsi


Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.