Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 23 Tahun 2009 Regulasi Hukum Properti
1043
post-template-default,single,single-post,postid-1043,single-format-standard,,qode_grid_1300,footer_responsive_adv,hide_top_bar_on_mobile_header,qode-theme-ver-17.2,qode-theme-bridge,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-5.6,vc_responsive
 

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 23 Tahun 2009

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 23 Tahun 2009Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta TanahMasih Berlaku

Deskripsi


Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah telah diterbitkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Pada pelaksanaannya peraturan sebagaimana dimaksud diatas masih terdapat kendala dalam rangka pemenuhan kebutuhan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.