10 May Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011
Produk Hukum | Tentang | Status |
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011 | Tata Cara Pendayagunaan Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar | Dicabut |
bahwa untuk melaksanakan pendayagunaan tanah negara bekas tanah terlantar sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, perlu ditetapkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Tata Cara Pendayagunaan Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar
Related
-