Peraturan Menteri Agraria dan tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2015

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Menteri Agraria dan tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2015Pendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara untuk Pengembangan PeternakanDicabut


Bahwa untuk lebih memperlancar pelaksanaan tugas yang berhubungan dengan pemberian hak-hak atas tanah, perlu diatur kembali pelimpahan wewenang pemberian hak atas tanah kepada Gubernur/Bupati/Walikota Kepala Daerah dan Kepala Kecamatan dalam kedudukan dan fungsinya sebagai wakil Pemerintah.
Berhubung dengan itu, pembagian pelimpahan tugas dan wewenang Agraria yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 1967 pelu ditinjau kembali.

Related

-