
10 May Peraturan Menteri Agraria dan tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2015
Produk Hukum | Tentang | Status |
Peraturan Menteri Agraria dan tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2015 | Pendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara untuk Pengembangan Peternakan | Dicabut |
Bahwa untuk lebih memperlancar pelaksanaan tugas yang berhubungan dengan pemberian hak-hak atas tanah, perlu diatur kembali pelimpahan wewenang pemberian hak atas tanah kepada Gubernur/Bupati/Walikota Kepala Daerah dan Kepala Kecamatan dalam kedudukan dan fungsinya sebagai wakil Pemerintah.
Berhubung dengan itu, pembagian pelimpahan tugas dan wewenang Agraria yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 1967 pelu ditinjau kembali.
Related
-