Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1981

Produk Hukum Tentang Status
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1981 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1963 tentang Hubungan Sewa-Menyewa Perumahan Dicabut


Bahwa masalah hubungan sewa-menyewa perumahan berdasarkan penjelasan Pasal 7 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1964 tentang Pokok-pokok Perumahan harus diatur dengan Undang-undang;

Bahwa selama Undang-undang sebagaimana dimaksud diatas belum ada, untuk mengisi kekosongan hukum berdasarkan penjelasan Pasal 7 tersebut berlakulah Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1963 tentang Hubungan Sewa-Menyewa Perumahan;

Bahwa dalam rangka menyesuaikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1963 dengan Undangundang Nomor 1 Tahun 1964 tentang Pokok-pokok Perumahan, Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman serta kenyataan-kenyataan yang ada dalam masyarakat dipandang perlu untuk mengubah ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1963 tersebut khususnya mengenai penyelesaian sengketa hubungan sewa-menyewa perumahan dengan mengalihkannya ke badan peradilan umum;

Related

-