Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1981

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1981Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1963 tentang Hubungan Sewa-Menyewa PerumahanDicabut


Bahwa masalah hubungan sewa-menyewa perumahan berdasarkan penjelasan Pasal 7 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1964 tentang Pokok-pokok Perumahan harus diatur dengan Undang-undang;

Bahwa selama Undang-undang sebagaimana dimaksud diatas belum ada, untuk mengisi kekosongan hukum berdasarkan penjelasan Pasal 7 tersebut berlakulah Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1963 tentang Hubungan Sewa-Menyewa Perumahan;

Bahwa dalam rangka menyesuaikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1963 dengan Undangundang Nomor 1 Tahun 1964 tentang Pokok-pokok Perumahan, Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman serta kenyataan-kenyataan yang ada dalam masyarakat dipandang perlu untuk mengubah ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1963 tersebut khususnya mengenai penyelesaian sengketa hubungan sewa-menyewa perumahan dengan mengalihkannya ke badan peradilan umum;

Related

-