Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 99 Tahun 2002 Regulasi Hukum Properti
863
post-template-default,single,single-post,postid-863,single-format-standard,,qode_grid_1300,footer_responsive_adv,hide_top_bar_on_mobile_header,qode-theme-ver-17.2,qode-theme-bridge,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-5.6,vc_responsive
 

Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 99 Tahun 2002

Produk HukumTentangStatus
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta NomorĀ 99 Tahun 2002Mekanisme pelaksanaan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) Serta Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dalam Perizinan DaerahN/A

Deskripsi


Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup telah menetapkan, kewajiban penyusunan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) sebagai syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha bagi kegiatan yang berdampak dan penting serta kewajiban mencantumkan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemanfaatan Lingkungan (UPL) dalam izin melakukan usaha dan/atau kegiatan bagi kegiatan berdampak lainnya diluar kegiatan wajib AMDAL.