Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 Regulasi Hukum Properti
1065
post-template-default,single,single-post,postid-1065,single-format-standard,,qode_grid_1300,footer_responsive_adv,hide_top_bar_on_mobile_header,qode-theme-ver-17.2,qode-theme-bridge,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-5.6,vc_responsive
 

Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993

Produk HukumTentangStatus
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan UmumMencabut

Deskripsi


Pembangunan nasional, khususnya pembangunan berbagai fasilitas untuk kepentingan umum, memerlukan bidang tanah yang cukup dan untuk itu pengadaanya perlu dilakukan dengan sebaik-baiknya.
Pelaksanaan pengadaan tanah tersebut dilakukan dengan memperhatikan peran tanah dalam kehidupan manusia dan prinsip penghormatan terhadap hak-hak yang sah atas tanah.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pengadaan tanah untuk kepentingan umum diusahakan dengan cara yang seimbang dan untuk tingkat pertama ditempuh dengan cara musyawarah langsung dengan para pemegang hak atas tanah.