31 Jan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993
Produk Hukum | Tentang | Status |
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 | Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum | Mencabut |
Deskripsi
Pembangunan nasional, khususnya pembangunan berbagai fasilitas untuk kepentingan umum, memerlukan bidang tanah yang cukup dan untuk itu pengadaanya perlu dilakukan dengan sebaik-baiknya.
Pelaksanaan pengadaan tanah tersebut dilakukan dengan memperhatikan peran tanah dalam kehidupan manusia dan prinsip penghormatan terhadap hak-hak yang sah atas tanah.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pengadaan tanah untuk kepentingan umum diusahakan dengan cara yang seimbang dan untuk tingkat pertama ditempuh dengan cara musyawarah langsung dengan para pemegang hak atas tanah.