11 Feb Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012
Produk Hukum | Tentang | Status |
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 | Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum | Dicabut |
Deskripsi
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (3) dan pasal 59 Undang-Undang nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.