Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Regulasi Hukum Properti
1078
post-template-default,single,single-post,postid-1078,single-format-standard,,qode_grid_1300,footer_responsive_adv,hide_top_bar_on_mobile_header,qode-theme-ver-17.2,qode-theme-bridge,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-5.6,vc_responsive
 

Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan UmumDicabut

Deskripsi


Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (3) dan pasal 59 Undang-Undang nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.