Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 1976 tentang Pencabutan Semua Surat Izin Menggarap Tanah yang Dikeluarkan oleh Kepala Inspeksi Agraria Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya/Kepala-Kepala Kantor Agraria Daerah dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Sekitar Tahun 1965 dalam Rangka Program Bantuan (Crash Program) Penghijauan Tanah-Tanah Kosong...

Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta 1731 Tahun 1985 tentang Pemberian Wewenang kepada Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk dan Atas Nama Gubernur Kepala Daerah DKI Jakarta Menandatangani Surat/Keputusan Izin Daerah/Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah atas Permohonan yang Diajukan oleh Perusahaan-Perusahaan yang Mengadakan Penanaman Modal Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968...